Powered By Blogger

Selasa, 02 April 2013

HAK DAN KEWAJIBAN KEWARGANEGARAAN




BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.

C. RUMUSAN MASALAH
Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa pengertian hak, kewajiban dan warga negara?
2. Siapa saja yang bisa dikatakan sebagai warga negara Indonesia?
3. Apa hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat?
4. Pasal berapa pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban WNRI?

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.

Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
D. Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya bisa dikatakan HAM sudah ada sejak kita masih ada dalam kandungan dan melekat pada diri kita saat kita lahir. HAM bersifat umum (iniversal) karena diyakini bahwa beberapa hak memiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin. HAM juga bersifat supralegal, artinya tidak bergantung pada adanya suatu Negara atau Undang-undang Dasar, kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal langsung dari Tuhan. Dalam UU. No 39 tahun 1999 HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME.
Macam-macam Hak Asasi manusia menurut sifat masyarakat pada umumnya :
  1. Hak Asasi pribadi (personal ) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
  2. Hak Asasi ekonomi (property right) yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuai serta manfaatnya. Missal : orang berhak membeli perhiasan namun orang tersebut juga berhak menjual perhiasan tersebut saat mereka butuh.
  3. Hak Asasi politik (political right) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintah, hak pilih (hak memilih dan dipilih), hak untuk mendirikan partai politik. Misal : setiap orang berhak mencalonkan dirinya sendiri dalam sebuah pemilihan wakil rakyat, namun orang lain juga berhak menentukan pilihan tersebut.
  4. Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dalam pemerintah (right legal equality).
  5. Hak Asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right)hak memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan
  6. Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right), misal : perlakuan dalam hal penahanan, penangkapan, pengeledahan, peradilan dsb.


PENUTUP

Dengan demikian saya membahas materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan serta kelemahan dalam makalah ini, dikarenakan keterbatasan saya serta pengetahuan dan referensi yang ada, semoga makalah ini dapat berguna bagi para pembaca suatu saat nanti.


DAFTAR PUSTAKA





Tidak ada komentar:

Posting Komentar