BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Ada sebagian masyarakat yang merasa
dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan
dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain
sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan
yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka,
akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam
itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu
adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
Selain mereka yang merasa hak-haknya
sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak
mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau
menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela
negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak
mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui
oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata
demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali
fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang
pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau
mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya
telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.
C. RUMUSAN MASALAH
Adapun yang kami jelaskan di sini
rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa pengertian hak, kewajiban dan
warga negara?
2. Siapa saja yang bisa dikatakan
sebagai warga negara Indonesia?
3. Apa hak dan kewajiban warga
negara sebagai anggota masyarakat?
4. Pasal berapa pada UUD 1945 yang
membahas tentang hak dan kewajiban WNRI?
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
D. Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak yang melekat pada
diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai
manusia. Hak tersebut diperoleh bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya
bisa dikatakan HAM sudah ada sejak kita masih ada dalam kandungan dan melekat
pada diri kita saat kita lahir. HAM bersifat umum (iniversal) karena diyakini
bahwa beberapa hak memiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis
kelamin. HAM juga bersifat supralegal, artinya tidak bergantung pada adanya
suatu Negara atau Undang-undang Dasar, kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki
kewenangan lebih tinggi karena berasal langsung dari Tuhan. Dalam UU. No 39
tahun 1999 HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan YME.
Macam-macam Hak Asasi manusia
menurut sifat masyarakat pada umumnya :
- Hak Asasi pribadi (personal ) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
- Hak Asasi ekonomi (property right) yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuai serta manfaatnya. Missal : orang berhak membeli perhiasan namun orang tersebut juga berhak menjual perhiasan tersebut saat mereka butuh.
- Hak Asasi politik (political right) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintah, hak pilih (hak memilih dan dipilih), hak untuk mendirikan partai politik. Misal : setiap orang berhak mencalonkan dirinya sendiri dalam sebuah pemilihan wakil rakyat, namun orang lain juga berhak menentukan pilihan tersebut.
- Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dalam pemerintah (right legal equality).
- Hak Asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right)hak memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan
- Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right), misal : perlakuan dalam hal penahanan, penangkapan, pengeledahan, peradilan dsb.
PENUTUP
Dengan demikian saya membahas materi
yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan
serta kelemahan dalam makalah ini, dikarenakan keterbatasan saya serta
pengetahuan dan referensi yang ada, semoga makalah ini dapat berguna bagi para
pembaca suatu saat nanti.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar